Jumat, 04 November 2011

TUGAS 1 Softskill

Nama               : Deasy Meiwulandari
Kelas               : 4 EB 13
NPM               : 20208307
Referensi         : www.google.com
Link                             : - http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
Kasus – kasus tentang etika profesi akuntansi
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
1.    Penggelapan Pajak Gayus Tambunan
Gayus Tambunan adalah seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak yang tiba-tiba menjadi terkenal karena karena memiliki dana sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta. Sebagai seorang PNS dan hanya staf biasa sangatlah kecil kemungkinan untuk Gayus memiliki dana sebesar itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Empat orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.

2.    Dugaan Penggelapan Pajak pada IM3
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
3.    Dugaan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan Bakrie Group
Dugaan penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007 itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin. 
Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. Data itu juga kami dapat dari hasil audit BPK. Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008, mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta.
Kedua, emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp11,426 triliun.
Etika adalah suatu ilmu bukan ajaran. Yang mengatakan bagaimana manusia harus hidup adalah ajaran moral. Sedangkan yang dimaksudkan dengan ajaran moral adalah ajaran-ajaran, pedoman agama peraturan-peraturan, ketetapan baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar dia menjadi manusia yang baik. Dari generasi ke generasi masyarakat semakin merasakan perlunya etika, terutama pada tahun-tahun terakhir ini dimana perilaku manusia cenderung menjadi brutal, baik secara sistemik maupun individual, baik dalam lingkungan pemerintahan, politisi, bisnis maupun masyarakat umum.
            Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Kredit macet, manipulasi laporan keuangan, penggelapan pajak, penggelapan dana sudah menjadi borok – borok yang ada di Indonesia.
Salah satu dari kasus diatas, saya membahas mengenai penggelapan pajak yang ada di Indonesia. Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’.
            Dengan adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang cukup besar, maka dari sini kita bisa melihat bahwa emiten tidak memberikan informasi yang benar mengenai berapa besar yang belum dibayarkan kepada negara. Terlihat dengan jelas bahwa prinsip tersebut belum mendapatkan komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul peluang untuk diselewengkan oleh emiten. Misalnya, upaya merekayasa laporan financial melalui akuntan publik khususnya masalah pajak. Untuk yaitu perlu dibuat aturan yang tegas mengenai aturan main dalam pembuatan laporan keuangan oleh akuntan dalam bidang go public.
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Upaya penegakan hukum yang adil dan beribawa mutlak diperlukan dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak ini, karena nantinya public akan mengetahui bagaimana kisah yang sebenarnya dari kasus ini dan public juga mengetahui bagaimana proses penegakan hukum dibidang pasar modal itu sendiri. Penyelesaian kasus ini harus dijauhkan dari ketegangan politik yang ada. Bapepam yang merupakan pengawas pasar modal mempunyai peranan penting dalam menjaga keterbukaan informasi dalam rangka transparansi dan perlindungan investor minoritas. Bapepam harus menjaga serta meningkatkan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien. Bersama dengan pemerintah, Bapepam perlu mengembangkan instrumen pasar modal, seperti opsi saham guna meningkatkan efisiensi pasar.  Di samping itu, Bapepam dapat memberikan masukan guna mempercepat regulasi pajak yang berpihak pada perusahaan terbuka. Yang tidak kalah pentingnya adalah Bapepam perlu mendukung kesinambungan pendidikan bagi investor ritel maupun institusi lokal. Serta lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar